I.14584 · Triase
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.14584 (SIKI)
Triase (I.14584)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Triase (I.14584)
Definisi SIKI: Memilah dan mengelompokkan pasien secara cepat dan akurat berdasarkan tingkat kegawatdaruratan klinis di IGD maupun di lokasi bencana/korban massal untuk menentukan prioritas penyelamatan nyawa.
1. Observasi (O)
- Lakukan penilaian visual cepat saat pasien tiba dan periksa kepatenan Airway, Breathing, Circulation, Disability (GCS/AVPU), tanda vital, SpO2, dan skala nyeri dalam ≤ 2–5 menit
- Monitor ulang (Re-triase) pasien yang menunggu secara berkala
2. Terapeutik (T)
- Tetapkan kategori prioritas triase rumah sakit (Merah/Resusitasi segera, Kuning/Emergensi, Hijau/Urgent-Non Urgent, Hitam/DOA) atau metode START/JumpSTART pada bencana massal dan pasang label triase
- Lakukan tindakan penyelamatan dasar segera saat triase (buka jalan napas, pasang OPA, atau balut tekan perdarahan masif) dan arahkan ke zona perawatan yang sesuai
3. Edukasi (E)
- Jelaskan sistem prioritas triase kepada pasien dan keluarga di ruang tunggu IGD secara sopan dan empatik
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi dengan dokter IGD, tim resusitasi (Code Blue / Trauma Team), dan tim penanggulangan bencana rumah sakit
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.