I.14509 · Manajemen Isolasi
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.14509 (SIKI)
Manajemen Isolasi (I.14509)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Manajemen Isolasi (I.14509)
Definisi SIKI: Mengidentifikasi dan mengelola pasien yang memiliki risiko menularkan penyakit infeksi ke orang lain atau pasien yang rentan tertular infeksi (imunosupresi).
1. Observasi (O)
- Identifikasi pasien yang membutuhkan isolasi (kewaspadaan airborne, droplet, kontak, atau isolasi protektif)
- Monitor suhu, tekanan udara ruang isolasi, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Monitor kepatuhan petugas dan pengunjung dalam menggunakan APD serta kebersihan tangan
2. Terapeutik (T)
- Tempatkan satu pasien satu kamar (atau lakukan kohorting untuk kasus infeksi yang sama)
- Pasang tanda peringatan kewaspadaan isolasi di pintu luar kamar
- Sediakan seluruh peralatan perawatan khusus di dalam kamar isolasi
- Batasi pengunjung dan batasi transportasi pasien keluar kamar isolasi
- Pastikan dekontaminasi permukaan ruangan dan pengelolaan limbah/linen infeksius sesuai standar PPI
3. Edukasi (E)
- Ajarkan pasien dan keluarga cara memakai masker, mencuci tangan, dan etika batuk
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi dengan Komite PPI rumah sakit untuk evaluasi masa isolasi
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.