I.12426 · Edukasi Perawatan Patah Tulang
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.12426 (SIKI)
Edukasi Perawatan Patah Tulang (I.12426)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Edukasi Perawatan Patah Tulang (I.12426)
Definisi SIKI: Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai proses penyembuhan tulang (fraktur), penjagaan fiksasi, tahapan beban tumpuan (weight-bearing), dan rehabilitasi.
1. Observasi (O)
- Identifikasi kesiapan dan kemampuan menerima informasi
- Identifikasi lokasi fraktur, jenis fiksasi (gips, ORIF, OREF), dan status tumpuan beban
2. Terapeutik (T)
- Sediakan materi edukasi penyembuhan tulang dan alat bantu jalan
- Demonstrasikan cara merawat luka operasi/pin OREF dan latihan rentang gerak sendi
3. Edukasi (E)
- Jelaskan tahapan penyembuhan tulang dan kepatuhan terhadap aturan menumpu beban (NWB, PWB, FWB) sesuai instruksi dokter ortopedi
- Khusus Fiksasi Eksternal (OREF): ajarkan perawatan pin site secara aseptik setiap hari
- Anjurkan konsumsi makanan tinggi protein, kalsium, dan vitamin D serta berhenti merokok
- Jelaskan tanda bahaya komplikasi fraktur (nyeri hebat, perubahan bentuk, kebas/kebiruan pada jari, keluar nanah)
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi dengan dokter spesialis ortopedi dan fisioterapis
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.