I.12423 · Edukasi Perawatan Nefrostomi
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.12423 (SIKI)
Edukasi Perawatan Nefrostomi (I.12423)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Edukasi Perawatan Nefrostomi (I.12423)
Definisi SIKI: Memberikan informasi dan pelatihan kepada pasien serta keluarga mengenai perawatan selang kateter nefrostomi perkutan di rumah.
1. Observasi (O)
- Identifikasi kesiapan dan kemampuan pasien serta keluarga menerima informasi
- Identifikasi letak pemasangan nefrostomi dan sistem kantong drainase
2. Terapeutik (T)
- Tunjukkan jalur keluarnya selang nefrostomi di pinggang dan kantong penampung urin
- Latih keluarga cara merawat kulit sekitar selang dan mengosongkan kantong drainase
3. Edukasi (E)
- Jelaskan fungsi selang nefrostomi untuk mengalirkan urin langsung dari ginjal
- Ajarkan menjaga selang tidak terlipat/tertarik, memposisikan kantong selalu di bawah pinggang, dan menjaga balutan tetap kering saat mandi
- Tekankan bahwa selang nefrostomi tidak boleh diklem/ditutup tanpa instruksi dokter
- Jelaskan tanda bahaya (urin tidak menetes > 2 jam, nyeri pinggang hebat, demam menggigil, urin merah pekat, atau selang tercabut) yang harus segera dibawa ke IGD
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi dengan dokter spesialis urologi
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.