I.12416 · Edukasi Penyalahgunaan Alkohol dan Zat
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.12416 (SIKI)
Edukasi Penyalahgunaan Alkohol dan Zat (I.12416)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Edukasi Penyalahgunaan Alkohol dan Zat (I.12416)
Definisi SIKI: Memberikan informasi komprehensif mengenai dampak merusak konsumsi minuman beralkohol serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
1. Observasi (O)
- Identifikasi kesiapan dan kemampuan menerima informasi
- Identifikasi pola konsumsi alkohol/zat dan tingkat pengetahuan sasaran
2. Terapeutik (T)
- Ciptakan suasana edukasi yang empatik dan tidak menghakimi
- Sediakan materi penyuluhan dampak alkohol dan NAPZA serta informasi layanan rehabilitasi (IPWL)
3. Edukasi (E)
- Jelaskan efek toksik alkohol dan klasifikasi dampak merusak zat adiktif (depresan, stimulan, halusinogen) terhadap otak, hati, dan sistem kardiovaskular
- Jelaskan risiko penularan HIV/AIDS serta Hepatitis B dan C akibat penggunaan jarum suntik bergantian
- Jelaskan bahaya penghentian mendadak pada ketergantungan berat tanpa pengawasan medis serta prosedur pelaporan sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi dengan BNN, konselor adiksi, psikiater, dan layanan IPWL
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.