I.11357 · Perawatan Rambut
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.11357 (SIKI)
Perawatan Rambut (I.11357)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Perawatan Rambut (I.11357)
Definisi SIKI: Mengidentifikasi dan merawat kesehatan rambut serta kulit kepala (menyisir dan mencuci rambut).
1. Observasi (O)
- Identifikasi kondisi rambut dan kulit kepala (ketombe, rambut kusut, kerontokan/alopesia, luka di kepala, atau kutu rambut/pedikulosis)
- Monitor toleransi pasien selama pencucian rambut di tempat tidur
2. Terapeutik (T)
- Jaga privasi dan suhu ruangan agar hangat
- Sisir rambut secara bertahap mulai dari ujung rambut menuju pangkal kulit kepala
- Posisikan kepala pasien di tepi tempat tidur dan pasang talang keramas (shampoo trough) dengan ember penampung di bawahnya
- Tutup lubang telinga dengan kapas dan mata dengan waslap
- Basahi rambut dengan air hangat, gunakan sampo sambil memijat lembut kulit kepala dengan ujung jari, lalu bilas hingga bersih
- Keringkan rambut dengan handuk hangat atau pengering rambut dan rapikan kembali
3. Edukasi (E)
- Anjurkan menyisir rambut setiap hari dan mencuci rambut minimal 2–3 kali seminggu
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi pemberian sampo medikasi khusus (mis. antijamur atau antikutu) bila diperlukan
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.