I.11351 · Dukungan Perawatan Diri: Makan/Minum
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.11351 (SIKI)
Dukungan Perawatan Diri: Makan/Minum (I.11351)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Dukungan Perawatan Diri: Makan/Minum (I.11351)
Definisi SIKI: Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan makan/minum.
1. Observasi (O)
- Identifikasi diet yang dianjurkan
- Monitor kemampuan menelan
- Monitor status hidrasi pasien, jika perlu
2. Terapeutik (T)
- Ciptakan lingkungan yang menyenangkan selama makan (mis. gunakan suguhan penutup mata untuk menghindari pandangan terhadap pispot, urinal)
- Atur posisi yang nyaman untuk makan/minum (duduk tegak/Fowler)
- Lakukan oral hygiene sebelum makan, jika perlu
- Letakkan makanan di sisi mata yang sehat
- Sediakan sedotan untuk minum, sesuai kebutuhan
- Siapkan makanan dengan suhu yang meningkatkan nafsu makan
- Sediakan makanan dan minuman yang disukai
- Berikan bantuan saat makan/minum sesuai tingkat kemandirian, jika perlu
- Motivasi untuk makan di ruang makan, jika tersedia
3. Edukasi (E)
- Jelaskan posisi makanan pada pasien yang mengalami gangguan penglihatan dengan menggunakan arah jarum jam (mis. sayur di jam 12, rendang di jam 3)
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi pemberian obat (mis. analgesik, antiemetik) sesuai indikasi
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.