I.09322 · Terapi Biologis
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.09322 (SIKI)
Terapi Biologis (I.09322)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Terapi Biologis (I.09322)
Definisi SIKI: Mempersiapkan, memfasilitasi, dan merawat pasien yang menjalani intervensi somatik/biologis psikiatri seperti Terapi Kejang Listrik (Electroconvulsive Therapy / ECT) untuk mengatasi depresi berat dengan risiko bunuh diri, mania akut, atau skizofrenia katatonik/refrakter.
1. Observasi (O)
- Identifikasi indikasi dan kontraindikasi ECT (periksa peningkatan tekanan intrakranial, infark miokard baru, aneurisma serebral/aorta, fraktur tulang belakang tidak stabil)
- Periksa kelengkapan persetujuan tindakan medis (informed consent), hasil pemeriksaan fisik, laboratorium, EKG, rontgen toraks/tulang belakang, dan status puasa (NPO minimal 6–8 jam sebelum prosedur)
- Monitor tanda-tanda vital, saturasi oksigen, status kesadaran, orientasi, dan efek samping pasca-ECT (kebingungan sementara/delirium pasca-iktal, sakit kepala, nyeri otot, mual, dan amnesia retrograd/anterograd sementara)
2. Terapeutik (T)
- Sebelum prosedur: lepaskan gigi palsu, kacamata, lensa kontak, perhiasan, jepit rambut logam, serta minta pasien mengosongkan kandung kemih; pasang akses intravena
- Selama prosedur: asistensi pemasangan elektroda EEG/EKG, pemberian oksigen 100%, pemasangan pelindung gigitan mulut (bite block) untuk mencegah lidah tergigit, dan amankan ekstremitas saat kejang tonik-klonik terapeutik (durasi efektif 25–60 detik) berlangsung
- Sesudah prosedur: posisikan pasien miring (recovery position) di ruang pulih sadar hingga kesadaran dan refleks menelan pulih penuh
- Berikan reorientasi waktu, tempat, dan situasi secara tenang dan berulang saat pasien terbangun serta cegah risiko jatuh
3. Edukasi (E)
- Jelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa kebingungan atau lupa ingatan jangka pendek setelah ECT bersifat sementara dan akan pulih kembali
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi dengan dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) dan dokter spesialis anestesi (untuk pemberian anestesi singkat propofol/tiopental, pelemas otot suksinilkolin, dan atropin)
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.