I.09287 · Manajemen Trauma Perkosaan
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.09287 (SIKI)
Manajemen Trauma Perkosaan (I.09287)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Manajemen Trauma Perkosaan (I.09287)
Definisi SIKI: Memberikan perawatan krisis holistik (medis, psikologis, dan forensik) kepada penyintas kekerasan seksual untuk memulihkan rasa aman, mencegah komplikasi kesehatan, dan menjaga keutuhan bukti hukum.
1. Observasi (O)
- Identifikasi kondisi fisik darurat (perdarahan jalan lahir/umum, cedera fisik, tanda syok) dan status emosional penyintas (Rape Trauma Syndrome: fase akut ekspresif seperti menangis/gemetar/histeris, atau fase terkontrol seperti tampak tenang namun syok/kebas emosional)
- Identifikasi waktu kejadian, jenis penetrasi/kekerasan, dan apakah penyintas sudah mandi, berganti pakaian, atau berkemih sejak kejadian
2. Terapeutik (T)
- Dampingi penyintas di ruangan khusus yang privat dan tenang (jangan biarkan penyintas menunggu sendirian) serta utamakan perawat pendamping berjenis kelamin sama bila diinginkan penyintas
- Gunakan pendekatan Trauma-Informed Care: minta izin sebelum melakukan setiap langkah pemeriksaan fisik untuk mengembalikan rasa kendali (sense of control) atas tubuhnya
- Jaga keutuhan barang bukti forensik (bila penyintas menyetujui visum): anjurkan tidak mandi, tidak mencuci area genital, atau menyikat gigi sebelum pengambilan sampel swab selesai; simpan pakaian yang dikenakan saat kejadian di dalam kantong kertas (jangan kantong plastik agar tidak lembap dan merusak DNA) dengan menjaga rantai pengawasan bukti (chain of custody)
- Rawat luka fisik dan fasilitasi pasien untuk mandi serta berganti pakaian bersih setelah pemeriksaan forensik selesai
3. Edukasi (E)
- Tegaskan kepada penyintas bahwa kejadian tersebut sama sekali bukan kesalahannya
- Jelaskan tujuan pemberian obat pencegahan pasca pajanan dan jadwal kontrol ulang (tes kehamilan dan skrining IMS/HIV ulang pada minggu ke-2, ke-6, bulan ke-3, dan ke-6)
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi pemberian kontrasepsi darurat (dalam 72–120 jam), antibiotik profilaksis IMS (gonore, klamidia, sifilis), Post-Exposure Prophylaxis (PEP) ARV untuk HIV (dalam < 72 jam), vaksinasi Hepatitis B/Tetanus, serta pendampingan psikolog dan unit PPA
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.