I.09286 · Manajemen Putus Zat
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.09286 (SIKI)
Manajemen Putus Zat (I.09286)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Manajemen Putus Zat (I.09286)
Definisi SIKI: Mengidentifikasi dan mengelola gejala fisik serta psikologis akibat penghentian atau penurunan mendadak penggunaan zat adiktif (alkohol, opioid, benzodiazepin, amfetamin, atau nikotin).
1. Observasi (O)
- Identifikasi jenis zat yang digunakan, dosis terakhir, waktu penggunaan terakhir, dan durasi ketergantungan
- Monitor tingkat keparahan gejala putus zat menggunakan instrumen terstandar (mis. CIWA-Ar untuk putus alkohol; COWS untuk putus opioid)
- Monitor tanda-tanda vital secara ketat (waspadai takikardia, hipertensi, diaforesis, demam, tremor tangan)
- Monitor tanda bahaya Delirium Tremens (pada 48–72 jam pasca putus alkohol: kebingungan berat, agitasi, halusinasi visual/taktil seperti melihat serangga merayap, kejang umum, dan instabilitas otonom)
2. Terapeutik (T)
- Ciptakan lingkungan yang tenang, aman, dan rendah stimulus
- Terapkan kewaspadaan kejang, risiko jatuh, dan pencegahan bunuh diri
- Penuhi kebutuhan cairan, elektrolit, dan nutrisi untuk mengatasi dehidrasi serta malnutrisi
- Berikan perawatan suportif sesuai gejala (kompres hangat untuk nyeri otot/kram perut pada putus opioid, ganti pakaian yang basah oleh keringat dingin)
- Lakukan pemeriksaan kamar dan barang bawaan secara berkala untuk memastikan tidak ada penyelundupan zat terlarang
3. Edukasi (E)
- Jelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa gejala putus zat bersifat sementara dan dapat diatasi secara medis
- Informasikan pentingnya melanjutkan program rehabilitasi pasca fase detoksifikasi
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi pemberian terapi substitusi/detoksifikasi medis (mis. benzodiazepin tapering dan tiamin/vitamin B1 dosis tinggi IV untuk mencegah ensefalopati Wernicke pada putus alkohol; metadon atau buprenorfin serta klonidin pada putus opioid)
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.