I.09270 · Dukungan Perlindungan Penganiayaan
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.09270 (SIKI)
Dukungan Perlindungan Penganiayaan (I.09270)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Dukungan Perlindungan Penganiayaan (I.09270)
Definisi SIKI: Mengidentifikasi, melindungi, dan mendampingi individu yang dicurigai atau terbukti menjadi korban kekerasan fisik, emosional, seksual, penelantaran, atau eksploitasi (pada anak, pasangan/KDRT, atau lansia).
1. Observasi (O)
- Identifikasi tanda dan gejala penganiayaan fisik (memar dengan berbagai tahapan warna di lokasi tidak lazim, luka bakar berbentuk sulutan rokok/setrika, fraktur multipel/spiral dengan usia tulang berbeda, ketidaksesuaian antara cerita mekanisme cedera dengan temuan klinis)
- Identifikasi tanda penganiayaan seksual (trauma/perdarahan anogenital, infeksi menular seksual pada anak, ketakutan ekstrem saat diperiksa) dan penelantaran (malnutrisi berat, kebersihan diri sangat buruk, keterlambatan mencari pertolongan medis)
- Observasi pola interaksi antara pasien dan pengantar/pasangan (pasien tampak sangat takut, melirik pengantar sebelum menjawab, atau pengantar bersikap terlalu mendominasi dan menolak meninggalkan pasien sendirian)
2. Terapeutik (T)
- Lakukan wawancara pengkajian secara terpisah dan privat tanpa kehadiran terduga pelaku
- Jaga keselamatan fisik pasien di ruang perawatan (batasi akses kunjungan pelaku dan koordinasikan dengan petugas keamanan RS)
- Dokumentasikan seluruh temuan luka secara objektif, rinci, dan akurat dalam rekam medis (lokasi, ukuran, bentuk, warna luka menggunakan diagram tubuh/foto klinis sesuai prosedur medikolegal) serta kutip pernyataan pasien apa adanya
- Berikan dukungan emosional dan yakinkan korban bahwa kekerasan yang dialaminya bukanlah kesalahannya
3. Edukasi (E)
- Informasikan hak-hak perlindungan hukum korban dan berikan nomor kontak darurat layanan krisis/rumah aman (shelter) seperti SAPA 129, UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), atau P2TP2A
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi dengan dokter untuk perawatan medis/visum et repertum, pekerja sosial medis, psikolog, dan pihak berwajib/kepolisian sesuai ketentuan hukum perlindungan korban
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.