I.03142 · Terapi Nutrisi
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.03142 (SIKI)
Terapi Nutrisi (I.03142)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Terapi Nutrisi (I.03142)
Definisi SIKI: Memberikan makanan atau nutrisi khusus (oral, enteral, atau parenteral) untuk menunjang proses metabolik dan penyembuhan penyakit.
1. Observasi (O)
- Identifikasi kebutuhan nutrisi spesifik berdasarkan kondisi patofisiologis (mis. diet rendah protein pada PGK non-dialisis, tinggi protein pada dialisis/luka bakar, rendah lemak pada pankreatitis/kolesistitis, BCAA pada ensefalopati hepatik)
- Monitor asupan makan dan cairan harian serta hitung persentase pemenuhan target kalori dan protein
- Monitor hasil pemeriksaan biokimia dan perkembangan penyembuhan luka
2. Terapeutik (T)
- Berikan modifikasi tekstur dan komposisi diet sesuai toleransi pasien
- Pastikan suplemen nutrisi oral (Oral Nutritional Supplements / ONS) dikonsumsi sesuai takaran
- Evaluasi efektivitas jalur pemberian nutrisi secara berkala (transisi dari parenteral ke enteral, lalu ke oral)
3. Edukasi (E)
- Jelaskan rasional pemilihan diet terapeutik terhadap perbaikan kondisi penyakit pasien
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi bersama dokter dan ahli gizi dalam evaluasi mingguan rencana terapi nutrisi
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.