I.03094 · Konseling Nutrisi
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.03094 (SIKI)
Konseling Nutrisi (I.03094)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Konseling Nutrisi (I.03094)
Definisi SIKI: Memberikan bimbingan dua arah untuk membantu pasien memodifikasi asupan makanan dan kebiasaan gizi sesuai kebutuhan klinis.
1. Observasi (O)
- Identifikasi kebiasaan makan dan perilaku makan yang akan diubah
- Identifikasi kemajuan modifikasi diet secara reguler (berat badan, IMT, nilai laboratorium)
- Monitor intake dan output cairan, nilai hemoglobin, tekanan darah, kenaikan berat badan, dan kebiasaan membeli makanan
2. Terapeutik (T)
- Bina hubungan terapeutik dan gunakan standar nutrisi sesuai program diet dalam mengevaluasi kecukupan asupan
- Tetapkan jangka waktu konseling dan tujuan jangka pendek serta jangka panjang yang realistis
- Fasilitasi mengidentifikasi perilaku makan yang perlu diubah (mis. makan larut malam, tinggi garam/gula)
3. Edukasi (E)
- Jelaskan program gizi dan persepsi pasien terhadap diet yang diprogramkan
- Diskusikan makanan yang disukai dan tidak disukai serta pengetahuan tentang pemilihan makanan sehat
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi rujukan ke ahli gizi klinik (dietisien) untuk perencanaan diet komprehensif
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.