I.02035 · Manajemen Aritmia
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.02035 (SIKI)
Manajemen Aritmia (I.02035)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Manajemen Aritmia (I.02035)
Definisi SIKI: Mengidentifikasi dan mengelola gangguan frekuensi dan/atau irama jantung yang mengancam hemodinamik.
1. Observasi (O)
- Periksa onset dan pemicu aritmia
- Identifikasi jenis aritmia melalui pemantauan EKG
- Monitor frekuensi dan durasi aritmia
- Monitor keluhan nyeri dada, dispnea, palpitasi, dan penurunan kesadaran
- Monitor respons hemodinamik akibat aritmia (penurunan TD dan saturasi oksigen)
- Monitor kadar elektrolit serum (terutama kalium dan magnesium)
2. Terapeutik (T)
- Berikan lingkungan yang tenang
- Pasang jalan napas dan berikan oksigen sesuai indikasi
- Pasang akses intravena
- Pasang monitor jantung kontinu
- Lakukan manuver vagal pada takikardia supraventrikular (SVT) stabil sesuai indikasi
- Siapkan peralatan kardioversi atau defibrilasi di dekat pasien
3. Edukasi (E)
- Jelaskan tujuan pemantauan jantung dan tindakan yang diberikan
- Anjurkan segera melapor bila merasa berdebar, pusing, atau sesak napas
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi pemberian antiaritmia, kardioversi tersinkronisasi, atau pemasangan pacemaker sesuai indikasi
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.