I.01004 · Fisioterapi Dada
Catatan Akademik: Panduan ini adalah alat bantu belajar mahasiswa dan perawat. Isi kamus masih dilengkapi dan belum diverifikasi penuh terhadap buku resmi; untuk dokumentasi rekam medis resmi, selalu rujuk buku standar DPP PPNI (SDKI, SLKI, SIKI) dan SPO institusi.
I.01004 (SIKI)
Fisioterapi Dada (I.01004)
Intervensi Keperawatan (SIKI): Fisioterapi Dada (I.01004)
Definisi SIKI: Memobilisasi sekresi jalan napas melalui perkusi, vibrasi, dan drainase postural.
1. Observasi (O)
- Identifikasi indikasi dilakukan fisioterapi dada (mis. hipersekresi sputum)
- Identifikasi kontraindikasi fisioterapi dada (mis. fraktur iga, peningkatan TIK, perdarahan aktif)
- Monitor status respirasi dan kardiovaskular (TD, nadi, SpO2, bunyi napas) sebelum dan sesudah prosedur
- Periksa segmen paru yang mengandung sekret berlebih
2. Terapeutik (T)
- Posisikan pasien sesuai dengan area paru yang mengalami penumpukan sekret (drainase postural)
- Gunakan bantal untuk menopang posisi pasien
- Lakukan perkusi dengan posisi telapak tangan menangkup (cupping) selama 3–5 menit
- Lakukan vibrasi dengan menggetarkan tangan pada dinding dada saat fase ekspirasi
- Lakukan penghisapan lendir bila sekret telah naik namun sulit dikeluarkan
3. Edukasi (E)
- Jelaskan tujuan dan prosedur fisioterapi dada
- Anjurkan batuk dengan kuat segera setelah prosedur selesai
4. Kolaborasi (K)
- Kolaborasi pemberian bronkodilator atau nebulizer 15–20 menit sebelum fisioterapi dada, jika perlu
Intervensi utama pada diagnosis SDKI:
- Belum ditautkan
Susun askep dengan AI
Punya skenario kasus fiktif? Buka Asisten AI dengan mode Askep 3S yang sudah terpilih, lalu tulis kasusnya.
Referensi
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.